LABUAN BAJO – Ruang publik di wilayah pesisir dinilai semakin terhimpit oleh investasi hotel yang berdiri di tepi pantai. Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Benny K Harman, menegaskan persoalan utama bukan sekadar terbuka atau tertutupnya akses publik, melainkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurut Benny, masyarakat pada prinsipnya memiliki hak untuk mengakses pantai sebagai ruang publik. Namun dalam praktiknya, keberadaan hotel di kawasan pesisir kerap memunculkan polemik, terutama ketika akses menuju pantai harus melalui area properti privat.
“Persoalannya bukan soal boleh atau tidak boleh orang masuk. Pertanyaannya, apakah hotel yang dibangun di tepi pantai itu sudah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan undang-undang atau belum,” ujarnya saat mengelar Sosialisasi 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara, Sabtu (14/2/2026).
Ia mencontohkan adanya keluhan warga yang tidak diperbolehkan melintasi area hotel untuk mencapai bibir pantai. Dalam salah satu kasus, warga mempertanyakan penutupan akses menuju pasir karena satu-satunya jalur dianggap berada di dalam kawasan hotel.
Benny menyebut, apabila memang tidak tersedia akses jalan umum menuju pantai, maka hal itu menjadi persoalan tata ruang dan perizinan yang harus ditelusuri. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa pembangunan hotel di kawasan pesisir tidak menutup hak publik atas ruang bersama.
“Kalau memang tidak ada jalan, seharusnya dipastikan sejak awal dalam proses perencanaan. Jangan sampai masyarakat kehilangan akses hanya karena pembangunan tidak memperhatikan kepentingan umum,” katanya.
Ia menambahkan, penataan kawasan pesisir harus merujuk pada aturan yang berlaku, termasuk terkait sempadan pantai, izin lingkungan, dan tata ruang wilayah. Pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik antara pelaku usaha dan masyarakat.
Benny juga mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap izin-izin pembangunan hotel di kawasan tepi pantai, terutama yang berpotensi membatasi akses publik.
“Yang harus dilihat adalah legalitas dan kepatuhan terhadap aturan. Hak masyarakat untuk mengakses pantai harus tetap dijamin,” ujarnya.
Isu ruang publik pesisir menjadi perhatian seiring meningkatnya investasi sektor pariwisata di berbagai daerah pantai Indonesia. Sejumlah wilayah destinasi wisata tercatat mengalami pertumbuhan pembangunan hotel dan resort yang berdiri berdekatan dengan garis pantai.
Polemik akses pantai pun kembali mencuat sebagai bagian dari perdebatan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak publik atas ruang pesisir.
Editor : Chellz


Tinggalkan Balasan