Oleh : Ervas Ketua

 

TRAGEDI tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Selat Padar pada 26 Desember 2025 bukan sekadar kecelakaan laut. Ia adalah peristiwa yang mengguncang nurani, menampar kesadaran, dan menguji keseriusan kita dalam memaknai keselamatan di tengah ambisi besar membangun Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super premium dunia. Empat anggota satu keluarga asal Spanyol dinyatakan hilang, sementara para penyintas membawa pulang trauma yang tak mudah dipulihkan. Di sinilah kita harus berhenti sejenak dan bertanya: ke mana arah pembangunan pariwisata kita jika nyawa manusia masih dipertaruhkan?

Di tengah duka itu, istilah Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kembali mengemuka. Dokumen ini, secara hukum, adalah penanda bahwa sebuah kapal dinyatakan laik laut dan diizinkan berlayar oleh Syahbandar melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Dalam tata kelola pelayaran, SPB bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen negara yang memuat tanggung jawab besar: memastikan kapal, awak, muatan, dan kondisi pelayaran berada dalam standar keselamatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, SPB sesungguhnya adalah simbol kehadiran negara dalam melindungi nyawa manusia di laut.

Namun tragedi Selat Padar memperlihatkan kenyataan yang getir: legalitas tidak selalu sejalan dengan keselamatan, dan kepatuhan prosedural tidak otomatis berbanding lurus dengan perlindungan nyawa. SPB diterbitkan, kapal berangkat, tetapi laut menunjukkan wajahnya yang lain. Dalam hitungan jam, cuaca berubah, gelombang meninggi, arus menguat, dan kapal terbalik. Di titik ini, kita berhadapan dengan batas paling rapuh dari sistem keselamatan: ketika dokumen telah sah, tetapi realitas alam bergerak jauh lebih cepat dan lebih ganas daripada kalkulasi administratif.

Paradoks inilah yang menuntut refleksi lebih dalam terhadap peran Syahbandar dan KSOP Labuan Bajo. Bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk menegaskan kembali bahwa kewenangan menerbitkan SPB bukanlah kewenangan teknis semata, tetapi kewenangan etik dan moral. Syahbandar tidak hanya memastikan kelengkapan dokumen dan sertifikat, tetapi juga dituntut membaca risiko, menimbang ketidakpastian, dan—bila perlu—mengambil keputusan paling tidak populer: menunda atau menolak pelayaran demi keselamatan.

Dalam konteks ini, SPB tidak bisa lagi dipahami sebagai dokumen administratif yang selesai saat ditandatangani. Ia harus diperlakukan sebagai instrumen hidup, yang terbuka untuk ditinjau ulang, ditangguhkan, bahkan dibatalkan ketika kondisi berubah. Keberanian Syahbandar dan KSOP untuk berkata, “hari ini tidak aman untuk berlayar”, justru merupakan indikator profesionalisme dan kedewasaan tata kelola pelayaran di destinasi wisata kelas dunia.

Tragedi Selat Padar juga menyingkap ketegangan laten antara ambisi dan kehati-hatian. Pariwisata super premium membawa tekanan yang sering kali tak terlihat: jadwal wisata yang padat, ekspektasi tamu internasional, dan kepentingan ekonomi yang bergerak cepat. Dalam situasi seperti itu, otoritas pelabuhan dan pelaku wisata berada di garis depan dilema: melayani atau melindungi. Ketika keselamatan kalah oleh tekanan layanan, yang lahir bukan prestise, melainkan kerentanan. Laut yang dipromosikan sebagai surga wisata dapat berubah menjadi ruang tragedi yang merusak kepercayaan dunia.

Karena itu, jalan ke depan tidak cukup ditempuh dengan evaluasi teknis semata. Diperlukan pembenahan paradigma bersama antara Pemerintah Daerah Manggarai Barat, KSOP Labuan Bajo, Syahbandar, pelaku wisata, dan asosiasi pariwisata. Integrasi data cuaca real-time harus menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan penerbitan dan keberlakuan SPB. Protokol darurat harus memberi ruang bagi keputusan cepat tanpa terbelenggu formalitas. Dan yang terpenting, harus dibangun budaya keselamatan yang menempatkan nyawa manusia di atas angka kunjungan, okupansi, dan target ekonomi.

Labuan Bajo tidak akan kehilangan pamor karena menunda pelayaran demi keselamatan. Justru sebaliknya, dunia akan menghormati destinasi yang berani menempatkan nyawa sebagai nilai tertinggi. Pariwisata super premium sejati lahir dari rasa aman, kepercayaan, dan tanggung jawab, bukan dari keberanian mengambil risiko yang tak perlu.

Pada akhirnya, tragedi Selat Padar adalah cermin. Ia memantulkan wajah sistem keselamatan kita, wajah ambisi pariwisata kita, dan wajah kemanusiaan kita. Semoga peristiwa ini tidak berlalu sebagai catatan duka semata, tetapi menjadi titik balik untuk menata ulang relasi antara kewenangan negara, keselamatan pelayaran, dan pembangunan pariwisata—agar laut Labuan Bajo tetap menjadi ruang kehidupan dan kekaguman, bukan kisah kehilangan yang terus berulang.

Penulis adalah tokoh muda Manggarai Barat, Pemerhati Pariwisata  NTT