LABUAN BAJO– Penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya melimpahkan kasus dugaan pembunuhan Sustiana Melci Elda alias SME (22) di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Selasa (18/2/2025). Pelimpahan kasus ini dilakukan setelah 4 bulan di meja penyidik.

Selain Tersangka EU (24) yang diduga pelaku, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa dua lembar baju, dua lembar kain selendang, dua unit handphone dan sebilah pisau. EU dikawal ketat personil Unit Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat.

Pelimpahan tersangka kasus pembunuhan SME dilakukan penyidik setelah kejaksaan menyatakan seluruh berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21. Sebelumnya, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memeriksa 19 orang saksi, ditambah 2 orang ahli.

“Kemarin, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, dengan tersangka saudara EU (24),” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kamis (20/2/2025) siang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Sub Pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Tersangka dikenakan pasal pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara,” jelasnya.

Awal Kasus

Kamis, 3 Oktober 2024, SME ditemukan meninggal dunia di rumahnya, RT 001/RW001 Dusun Nggilat, Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur.
Sebelum ditemukan meninggal, SME bersama suaminya EU melakukan panggilan telepon dengan Ayah SME, Adrianus Jehadun. Adrianus tinggal di Watu Langkas, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo.

Pada percakapan telepon itu, SME dan EU meminta bantuan Adrianus untuk mencarikan pinjaman uang bunga untuk kebutuhan keluarga.

Adrianus menyebut ada rekanya yang bisa meminjamkan uang dengan bunga 10%. SME dan EU tidak bersepakat dengan nilai bunga pinjaman itu. EU menolak dan menilai bunga pinjaman terlalu besar, sementara SME sepakat karena sedang membuthkan uang.

SME dan EU kemudian bertengkar. EU mengancam akan memukul dan membunuh SME. Pertengkaran itu didengar oleh Ardrianus melalui telepon yang masih tersambung. Mendengar pertengkaran itu, Adrianus menenangkan keduanya dan menawarkan diri membantu membayarkan bunga pinjaman tersebut. Percakapan telepon kemudian terputus.

Tak berselang lama, SME kembali menghubungi Adrianus, mengabarkan sepakat dengan pinjaman dengan bunga 10% itu. SME meminta ayahnya untuk mengantarkan uang tersebut keesokan harinya serta membeli obat untuk anaknya.

Adrianus menerima pesan WahtsApp terakhir dari SME hanya berisi kata ‘Bapa’. Ketika mencoba menelpon SME, nomornya tidak aktif. Kemudian Ardianus menerima kabar mengejutkan, putrinya SME telah meninggal dunia.
Adrianus bersama keluarga SME lainnya kemudian berangkat ke Ngilat dan berencana mengambil jenasah SME untuk dimakamkan di Watu Langkas. Setibanya di rumah EU, rumah tersebut sudah dijaga oleh pihak kepolisian, sementara jenasah SME masih tergeletak di lantai rumah.

Pengambilan jenasah SME sempat ditentang keluarga EU dan Polisi, namun Adrianus berhasil membawa pulang jenasah putrinya itu kembali ke Watu Langkas.

Adrianus menduga ada kejanggalan pada kematian putrinya. Ia menolak anggapan bahwa putrinya gantung diri. Adrianus kemudian membuat Laporan Polisi pada Jumat 4 Oktober 2024.

Penjelasan Polsek Macang Pacar

Polsek Macang Pacar mengetahui kejadian ini pada 3 Oktober 2024. Kapolsek Macang Pacar, IPDA Iwan Hendriawan menerima laporan dari Kepala Desa Nggilat bahwa ada warga yang meninggal karena gantung diri.

“Ketika sudah dapat informasi ada kejadian kita amankan TKP itukan sudah prosedur SOPnya. Namun pihak keluarga korban ngotot untuk bawa jenazah korban pulang ke Nggorang. Kami sudah sampaikan mungkin bisa buat laporan polisi dulu”, jelas IPDA Iwan, dikutip dari Okebajo.com.

Irwan bantah pihaknya tidak menghalangi permintaan keluarga korban karena di TKP masih dalam situasi panas.

Penetapan Tersangka

penetapan tersangka

Pada Kamis (24/10/2024), Polres Manggarai Barat menetapkan EU sebagai tersangka atas kematian istrinya, SME. Penetapan EU sebaga tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan forensik serta barang bukti lainnya.

“Hasil autopsi jenazah oleh Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kepolisian Polda NTT tanggal 15 Oktober 2024 disimpulkan bawah penyebab kematian korban SME karena tertutupnya saluran pernapasan hingga mati lemas,” ungkap Wakapolres Manggarai Barat Kompol Roberth M. Bolle saat gelar konferensi pers di Makopolres Manggarai Barat, Kamis (24/10/2024).

Ia juga mengatakan berdasarkan hasil visum et repertum diluar tubuh korban ditemukan luka-luka pada beberapa bagian tubuh.

“Dari hasil visum et repertum luar tubuh korban yang dilakukan oleh pihak RSUD Komodo tanggal 4 Oktober 2024, ditemukan luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban SME yaitu pada bagian Leher, Dada, Perut, Punggung Belakang, Tangan Kiri, dan Tungkai Kiri akibat kekerasan benda tumpul,” tegas Robert.

Kompol Roberth mengatakan bahwa korban SME (22) dan tersangka EU (24) merupakan suami istri namun belum menikah secara sah dan sudah mempunyai seorang anak berusia 3 tahun.

Sementara Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat Lufthi D. Aditya membatah SME tidak mati karena gantung diri, tetapi korban dicekik sehingga mati lemas kemudian digantung.

“Korban ini bukan mati karena gantung diri, tetapi mati dulu baru digantung,” ungkapnya.

Lufthi menyebut pasal yang digunakan dalam kasus tersebut adalah penganiayaan dan tidak menggunakan pasal KDRT karena tersangka dan korban belum menikah secara sah.

Untuk motif yang dilakukan oleh tersangka, Lutfhi menjelaskan tersangka merasa emosi karena berdebat terkait pinjaman utang.

“Motifnya disitu memang merasa emosi karena berdebat terkait pinjaman utang. Jadi Almarhumah ini mencarikan uang utang tetapi karena mungkin bunganya terlalu besar 10 persen terjadilah cekcok disitu, pertengkaran yang mengakibatkan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia,” pungkasnya.

Editor : Chellz