LABUAN BAJO — Juru bicara warga Mbehal, Doni Parera, mempertanyakan klaim adanya apresiasi masyarakat terhadap penanganan bentrokan sengketa lahan di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya, Polres Manggarai Barat menyebut langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut mendapat respons positif dari masyarakat, khususnya warganet. Kepolisian menilai proses hukum yang dilakukan secara bertahap, objektif, dan tidak terburu-buru merupakan bentuk penanganan yang profesional.
Dukungan tersebut juga disebut terlihat dari komentar masyarakat di media sosial. Salah satunya berasal dari akun Facebook Alfred Artha yang mengapresiasi polisi karena dinilai tidak tergesa-gesa melakukan penangkapan maupun penahanan.
“Polisi harus berada di tengah dan harus melihat masalah dari akarnya. Tidak mungkin ada pengrusakan dan pembakaran kalau tidak ada aksi awal yang memicu masalah tersebut,” tulis Alfred dalam komentarnya, sebagaimana dikutip dalam Rilis Polres Mabar.
Ia juga meminta polisi mengungkap pihak yang diduga menjadi provokator atau pemicu konflik agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Menanggapi klaim tersebut, Doni Parera mempertanyakan sumber apresiasi masyarakat yang disampaikan Polres Manggarai Barat. Ia menilai klaim tersebut tidak menggambarkan kondisi yang dirasakan pihak pelapor.
Menurut Doni, Polres Manggarai Barat justru baru menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor pada Jumat (7/8/2026) sore.
“Netizen mana yang beri apresiasi? Karena polisi baru saja jelaskan ke pelapor SP2HP sore ini. Belum ada kemajuan berarti. Masyarakat mana yang berikan apresiasi?” kata Doni.
Isi SP2HP Polres Mabar
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Satreskrim Polres Manggarai Barat tertanggal 7 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Karolus Ngotom, perkara yang dilaporkan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/118/VII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tanggal 29 Juli 2026.
Penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/219/VII/RES.1.10/2026/Sat Reskrim, tanggal 29 Juli 2026.
Dalam SP2HP tersebut, perkara yang ditangani disebut sebagai perkara pengrusakan. Polisi menyatakan telah melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dan tiga unit sepeda motor, serta meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi.
Selain itu, polisi menyatakan telah mengundang pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara pengrusakan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
Namun, pada bagian perkembangan perkara, polisi menyatakan bahwa perkara masih dalam proses penyelidikan. Tindak lanjut yang akan dilakukan adalah meminta keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara pengrusakan.
Dengan demikian, berdasarkan SP2HP tertanggal 7 Agustus 2026 tersebut, belum terdapat keterangan bahwa perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan ataupun telah menetapkan tersangka.
SP2HP tersebut juga menyebut perkembangan terkait perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan uang akan disampaikan melalui SP2HP.
Polisi juga menjelaskan bahwa SP2HP tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan, melainkan sebagai informasi mengenai perkembangan penanganan laporan.
Doni: Jangan Rekayasa Berita
Doni menilai isi SP2HP justru bertolak belakang dengan narasi apresiasi yang disampaikan kepolisian.
“Jangan merekayasa berita. Apresiasi dari masyarakat fiktif. Karena bagaimana mereka dapat berikan apresiasi sementara hasilnya baru keluar beberapa jam lalu?” ujarnya.
Menurut Doni, perkembangan tersebut justru menguatkan kritik yang sebelumnya disampaikan pihaknya terkait profesionalitas penanganan perkara.
“Ini mengonfirmasi sorotan kami kemarin bahwa polisi tidak bekerja secara profesional, terburu-buru. Segitu banyaknya SDM di Reskrim, tapi ceroboh,” tegasnya.
Doni juga menyoroti sikap Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang yang menurutnya tidak menemui warga secara langsung ketika masyarakat hendak meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.
Ia menilai komunikasi langsung antara pimpinan kepolisian dengan masyarakat penting dilakukan, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan sengketa lahan dan konflik antarwarga.
Tuntutan Pencopotan Kapolres dan Kasat Reskrim
Doni menegaskan kritik terhadap Polres Manggarai Barat bukan hanya berkaitan dengan perkembangan penyelidikan, tetapi juga menyangkut profesionalitas dan keterbukaan dalam memberikan informasi kepada pelapor.
Ia mengatakan isi SP2HP yang menyatakan perkara masih berada pada tahap penyelidikan menjadi alasan bagi pihaknya untuk mempertanyakan kembali klaim bahwa penanganan perkara telah mendapat apresiasi masyarakat.
Atas kondisi tersebut, Doni menegaskan tuntutan warga untuk meminta pencopotan Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang dan Kasat Reskrim tetap menjadi sikap pihaknya.
“Sehingga tuntutan kami untuk mencopot Kapolres dan Kasat Reskrim jadi relevan,” pungkasnya.
Polisi Sebut 11 Saksi Diperiksa
Sebelumnya, Polres Manggarai Barat menyatakan telah memeriksa sedikitnya 11 saksi dalam penanganan perkara bentrokan di Lengkong Warang.
Kepolisian juga menyebut telah melakukan pemeriksaan TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang mengatakan dukungan masyarakat di media sosial menjadi energi moril bagi personelnya dalam menjalankan proses penegakan hukum.
“Apresiasi dan dorongan dari masyarakat di media sosial merupakan bukti kepercayaan publik yang sangat berharga bagi kami. Hal ini menjadi energi moril positif bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang adil dan transparan,” kata Christian, Jumat (7/8/2026) sore.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Boleng dan sekitarnya, menjaga situasi tetap kondusif dan tidak menyebarkan informasi spekulatif yang berpotensi memicu konflik baru.
Sementara itu, berdasarkan SP2HP tertanggal 7 Agustus 2026, perkara pengrusakan yang dilaporkan masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi masih akan meminta keterangan dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Tinggalkan Balasan