JAKARTA — Skandal penyelenggaraan Kongres XXXIV dan MPA XXXIII PMKRI di Ruteng, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak baru. Satu per satu dugaan kejanggalan dalam proses pemilihan Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI periode 2026–2028 mulai terbuka ke publik.

Bukan hanya soal beredarnya kode-kode suara yang sebelumnya memicu kecurigaan terhadap independensi proses pemilihan. Kini, integritas pimpinan Ad-Hoc MPA ikut dipertanyakan setelah Ketua Ad-Hoc, Rito Naga dari PMKRI Cabang Maumere, disebut mengambil sejumlah keputusan kontroversial yang berujung pada penetapan Delfis AD Rettob sebagai ketua terpilih.

Persoalannya, menurut Steering Committee (SC) Kongres–MPA Ruteng, keputusan tersebut dilakukan ketika proses pemilihan dinilai belum memenuhi syarat legitimasi sebagaimana ketentuan tata tertib sidang.

Jika tudingan tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar kalah-menang dalam sebuah kontestasi organisasi. Yang dipertaruhkan adalah legitimasi mandat tertinggi PMKRI.

Voting Belum Selesai, Ketua Sudah Ditetapkan

Ketua SC Kongres XXXIV dan MPA XXXIII PMKRI, Christiardo Sihombing, dalam siaran pers yang disampaikan Minggu (9/8/2026), mengungkap adanya persoalan serius dalam proses pemilihan.

Menurut Christiardo, voting putaran pertama memang telah dilaksanakan. Namun, dari sembilan kandidat yang bertarung, tidak satu pun memperoleh suara sebagaimana ketentuan 1/2 N + 1.

Artinya, menurut SC, pemilihan seharusnya dilanjutkan ke putaran kedua.

Di titik inilah kontroversi mulai membesar.

Christiardo menyebut mayoritas peserta forum sempat meminta sidang diskors karena kondisi peserta sudah kelelahan setelah mengikuti rangkaian persidangan selama sekitar 24 jam tanpa tidur.

“Sebelum dilakukan pemilihan di putaran kedua, mayoritas forum meminta untuk dilakukan skorsing karena kondisi forum yang sudah lelah/tidak tidur selama 24 jam,” kata Christiardo.

Namun, permintaan tersebut tidak langsung dikabulkan. Setelah terjadi perdebatan panjang, sidang akhirnya hanya diskors selama 10 menit.

Bagi SC, keputusan tersebut menjadi salah satu titik penting yang kemudian memicu kekacauan proses persidangan.

Sekretaris dan Anggota Ad-Hoc Walk Out

Ketika skorsing dicabut, persoalan semakin panas.

Sekretaris dan anggota Ad-Hoc disebut meninggalkan ruang sidang karena menilai pimpinan sidang tidak lagi menjalankan proses secara netral dan objektif serta tidak mengindahkan masukan dari perangkat Ad-Hoc lainnya.

Tidak berhenti di situ.

Delapan kandidat yang sebelumnya bertarung pada putaran pertama bersama cabang-cabang pendukung mereka juga memilih walk out.

Menurut SC, langkah tersebut dilakukan karena proses pemilihan dinilai telah diwarnai intimidasi terhadap sejumlah cabang, termasuk dugaan beredarnya kode-kode suara.

Situasi forum pun praktis terbelah.

Di satu sisi terdapat peserta yang mempertanyakan proses pemilihan. Di sisi lain, terdapat kelompok cabang yang tetap mendorong agar persidangan dilanjutkan.

Ad-Hoc Diganti di Tengah Kekacauan

Dalam kondisi forum yang tidak kondusif tersebut, peserta yang mendukung Delfis Rettob disebut mendesak pimpinan Ad-Hoc untuk melakukan peninjauan kembali terhadap tata tertib sekaligus mengangkat kembali sekretaris dan anggota Ad-Hoc.

Menurut Christiardo, langkah tersebut kemudian dilakukan meski perangkat Ad-Hoc sebelumnya belum mengundurkan diri secara resmi.

“Forum minta peninjauan kembali tatib, kemudian tatib ditinjau dan dua cabang, Ruteng yang diwakili oleh Saudari Kartika dan Merauke yang diwakili oleh Yulianus Ewoso, mengajukan diri secara sukarela untuk menjadi Sekretaris Ad-Hoc dan Anggota Ad-Hoc,” terang Christiardo.

Persoalan yang dipersoalkan SC adalah kewenangan dan dasar hukum pergantian tersebut.

Rito Naga, selaku Ketua Ad-Hoc, disebut secara sepihak mengangkat perangkat Ad-Hoc baru di tengah berlangsungnya sidang.

Padahal, menurut SC, sekretaris dan anggota Ad-Hoc sebelumnya belum menyatakan mengundurkan diri.

Kondisi tersebut kemudian melahirkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan mengubah perangkat Ad-Hoc di tengah persidangan?

Sekretaris Pingsan, Sidang Tetap Dipaksa Berjalan

Kontroversi berikutnya bahkan menyentuh kondisi fisik peserta sidang.

Saat sidang hendak dilanjutkan, Sekretaris Ad-Hoc yang baru disebut keluar dari ruang persidangan dalam kondisi lemas. Tidak lama kemudian, Kartika disebut jatuh pingsan.

Dalam kondisi tersebut, menurut SC, terjadi kembali kekosongan pada posisi Sekretaris Ad-Hoc.

Tata tertib sidang, menurut penjelasan SC, mengharuskan perangkat persidangan berada dalam kondisi lengkap agar persidangan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Namun, sidang disebut tetap dilanjutkan.

“Tak lama berselang, delegasi PMKRI Cabang Tual, saudara Zacharias S Febby, maju ke meja sidang secara sukarela menyampaikan bersedia menggantikan Saudari Kartika menjadi Sekretaris Ad-Hoc,” ujar Christiardo.

Masalah kembali muncul.

Zacharias S Febby disebut mengalami kondisi serupa, yakni badan lemas sehingga tidak memungkinkan menjalankan tugas sebagai sekretaris Ad-Hoc.

Namun, lagi-lagi sidang disebut tidak diskors.

Ganti Lagi, Tapi Tanpa Ketetapan Baru

Ketika posisi sekretaris kembali kosong, muncul nama baru.

Delegasi PMKRI Cabang Langgur, Sanherip Yakobus Lanikari, secara spontan maju ke meja sidang dan menyatakan bersedia menggantikan Zacharias S Febby sebagai Sekretaris Ad-Hoc.

Namun, menurut SC, pengangkatan tersebut kembali menyisakan persoalan prosedural.

Yakobus disebut langsung menjalankan tugas sebagai Sekretaris Ad-Hoc tanpa adanya ketetapan Ad-Hoc baru yang secara resmi mengangkatnya.

“Statusnya sebagai Sekretaris Ad-Hoc tidak sah karena dijalankan tanpa sebuah ketetapan Ad-Hoc baru yang mengangkat dirinya menggantikan Saudara Zacharias S Febby dari Cabang Tual,” tegas Christiardo.

Jika konstruksi SC tersebut benar, maka rangkaian pergantian perangkat sidang itu bukan sekadar persoalan teknis.

Sebab, setiap keputusan yang lahir setelah perangkat persidangan dinilai tidak lengkap berpotensi dipersoalkan keabsahannya.

Puncak Kontroversi: Bukan Putaran Dua, Malah Aklamasi

Puncak kontroversi terjadi ketika forum memasuki agenda pemilihan berikutnya.

Dengan kondisi tersebut, menurut SC, seharusnya proses kembali kepada mekanisme voting putaran kedua karena tidak ada kandidat yang memperoleh suara 1/2 N + 1 pada putaran pertama.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

Ketua Ad-Hoc Rito Naga disebut menetapkan Delfis AD Rettob dari Cabang Ambon sebagai ketua terpilih secara aklamasi.

Keputusan itu sontak menjadi titik paling kontroversial dalam seluruh rangkaian MPA.

Sebab, menurut SC, tidak terdapat pernyataan dari kandidat dengan perolehan suara terbanyak kedua pada putaran pertama yang menyatakan mundur dari putaran kedua.

Dengan kata lain, putaran kedua belum dijalankan, tetapi hasil akhir sudah ditetapkan.

Pertanyaan pun muncul: atas dasar apa aklamasi dilakukan ketika mekanisme putaran kedua masih terbuka?

Dan yang lebih mendasar: apakah sebuah forum dapat melahirkan ketua ketika legitimasi proses pemilihannya sendiri sedang dipersoalkan?

Bukan Lagi Soal Kandidat, Tetapi Soal Legitimasi PMKRI

SC Kongres–MPA PMKRI menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai konflik antarpendukung kandidat semata.

Christiardo menyebut terdapat persoalan mendasar mengenai keabsahan prosedur, legitimasi keputusan forum, serta kepatuhan terhadap AD/ART PMKRI dan Tata Tertib Sidang MPA XXXIII.

“Setelah mencermati penyelenggaraan MPA XXXIII PMKRI, khususnya pembentukan Panitia Ad-Hoc dan proses pemilihan Mandataris/Formatur Tunggal/Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI periode 2026–2028, kami memandang terdapat persoalan mendasar terkait keabsahan prosedur, legitimasi keputusan forum, serta kepatuhan terhadap AD/ART PMKRI dan Tata Tertib Sidang MPA XXXIII,” pungkas Christiardo.

Kini pertanyaan terbesar berada di hadapan PMKRI:

Apakah Delfis AD Rettob benar-benar terpilih melalui mekanisme organisasi yang sah, atau justru lahir dari sebuah proses yang sejak awal telah kehilangan legitimasi?

Sebab, ketika voting belum memenuhi 1/2 N + 1, putaran kedua belum berlangsung, perangkat Ad-Hoc dipersoalkan, sekretaris dan anggota Ad-Hoc walk out, pergantian perangkat sidang diperdebatkan, hingga akhirnya ketua ditetapkan secara aklamasi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar nama seorang ketua.

Yang sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas PMKRI itu sendiri.

Dan apabila seluruh dugaan tersebut terbukti dalam mekanisme internal organisasi, maka MPA Ruteng bukan hanya menyisakan pertanyaan tentang siapa yang menang.

Ia meninggalkan pertanyaan yang jauh lebih besar:

Apakah mandat Ketua PP PMKRI 2026–2028 benar-benar lahir dari suara forum, atau dari keputusan sepihak di tengah forum yang kehilangan kendali?**