LABUAN BAJO — Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Mapolres Manggarai Barat memasuki babak baru. Dua orang wartawan media online BaneraTv.com masing-masing Ronal Jantur (31) dan Irfan (27) kini resmi ditahan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Lucio Figo Naban (21) di halaman depan Ruangan Resmob Satreskrim Polres Manggarai Barat, Labuan Bajo, pada Minggu (7/6/2026) lalu.
Atas perkara tersebut, Ronald dan Irfan dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, atau Pasal 466 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau penyertaan.
Keduanya diancam pidana penjara hingga 7 tahun.
Ditahan Setelah Diperiksa sebagai Tersangka
Penahanan terhadap Ronal Jantur dan Irfan dilakukan setelah keduanya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (11/8/2026) siang.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali kepada kedua tersangka.
Pada panggilan pertama, keduanya tidak hadir. Mereka kemudian memenuhi panggilan kedua pada Selasa (11/8/2026).
“Usai pemeriksaan, penyidik resmi menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangkaRonal Jantur (31) dan Irfan (27)” ujar AKP Lufthi dalam keterangan pers, Rabu (12/8/2026) malam.
Menurut dia, penahanan dilakukan setelah penyidik menilai syarat objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi.
“Keduanya saat ini telah resmi menghuni Rutan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dugaan Penganiayaan Terjadi di Lingkungan Mapolres
Peristiwa tersebut bermula dari perselisihan di jalan yang terjadi di sekitar persimpangan lampu merah Perundi, Labuan Bajo.
Petugas piket pengamanan Polres Manggarai Barat yang berada di lokasi kemudian membawa Figo ke Ruangan Resmob Satreskrim untuk menghindari konflik yang lebih luas.
Tak lama kemudian, Ronald tiba di Mapolres Manggarai Barat menggunakan Toyota Innova Grand berwarna hitam. Ronald disebut datang untuk mengonfirmasi perselisihan yang melibatkan kerabatnya.
Irfan kemudian menyusul menggunakan sepeda motor setelah dihubungi Ronald.
Menurut polisi, Ronald masuk ke area Ruangan Resmob dan menanyakan sejumlah hal kepada korban. Karena pertanyaannya tidak mendapat respons, Ronald disebut tersulut emosi.
Polisi menduga Ronal Jantur dan Irfan kemudian melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban.
Petugas yang berada di lokasi berupaya melerai keduanya. Namun, menurut penyidik, tindakan tersebut tetap berlanjut hingga korban mengalami sejumlah luka.
“Korban mengalami luka memar di bagian pipi kiri dan kanan serta cedera pada bagian leher,” kata AKP Lufthi.
Kondisi korban tersebut, lanjutnya, diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum dari Puskesmas Labuan Bajo.
Polisi Klaim Gunakan Bukti dan Scientific Crime Investigation
Kasus tersebut dilaporkan korban ke polisi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/87/VI/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT pada 7 Juni 2026.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Sedikitnya enam orang saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari korban, anggota Polri yang berada di lokasi kejadian, serta saksi masyarakat.
Penyidik juga mengklaim menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation dalam menangani perkara tersebut.
“Alat bukti yang kami miliki antara lain keterangan saksi, hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Labuan Bajo serta alat bukti petunjuk berupa rekaman video di lokasi kejadian,” jelas AKP Lufthi.
Setelah penyidik menilai alat bukti telah mencukupi, Satreskrim Polres Manggarai Barat menggelar gelar perkara pada 3 Agustus 2026.
Dalam gelar perkara tersebut, status RJ dan ID dinaikkan dari saksi terlapor menjadi tersangka.
Polisi Tegaskan Tak Ada Kekebalan Hukum
Penahanan dua tersangka ini menjadi perhatian karena perkara dugaan penganiayaan tersebut melibatkan orang yang disebut berprofesi sebagai wartawan dan terjadi justru di lingkungan Mapolres Manggarai Barat.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap RJ dan ID tidak berkaitan dengan profesi mereka, melainkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada keduanya.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Kami menegaskan bahwa di mata hukum semua warga negara adalah sama atau equality before the law. Profesi jurnalis adalah profesi mulia, namun tindakan pidana penganiayaan adalah bentuk pelanggaran hukum murni yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Polisi menyatakan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan.
Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat selanjutnya akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Polisi juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses pemberkasan perkara tersebut dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
Dengan status sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, Ronal Jantur dan Irfan kini menghadapi proses hukum atas perkara dugaan penganiayaan yang ancaman pidananya, sebagaimana pasal yang disangkakan penyidik, mencapai 7 tahun penjara.
Editor : Chellz


Tinggalkan Balasan