LABUAN BAJO – Kasus dugaan pungutan liar yang menjerat Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, memasuki tahun ketiga tanpa kepastian hukum. Perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Polres Manggarai Barat pada Juli 2023 itu hingga kini belum juga bergulir ke tahap penuntutan.
Lambannya penanganan perkara tersebut mulai memunculkan pertanyaan publik terhadap profesionalitas penyidik Polres Manggarai Barat. Apalagi, dalam kasus ini polisi telah melakukan OTT, mengamankan barang bukti, menetapkan kepala desa sebagai tersangka, bahkan perkara tersebut telah melewati gugatan praperadilan.
Namun, hampir tiga tahun berselang, perkara belum dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Desa Golo Bilas, Ahmad Radit, terjaring OTT Unit Tipikor Satreskrim Polres Manggarai Barat pada 4 Juli 2023. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp3,5 juta, dokumen surat tanah, telepon seluler, dan laptop.
Polisi kemudian menetapkan Ahmad Radit sebagai tersangka pada 26 Juli 2023 dalam kasus dugaan pungutan terkait pengurusan surat jual beli tanah.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penyidikan, Ahmad Radit tidak ditahan. Polisi menerapkan wajib lapor tiga kali dalam sepekan.
OTT Sudah, Tersangka Sudah, Tapi Perkara Belum Tuntas
Yang menjadi pertanyaan publik adalah jarak waktu antara OTT dengan perkembangan terakhir perkara.
OTT dilakukan pada 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada tahun yang sama. Tetapi hingga 2026, perkara belum juga memasuki persidangan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas proses penyidikan.
Aktivis sosial Labuan Bajo, Try Dedi, menilai aparat penegak hukum harus memberikan penjelasan yang terang kepada masyarakat mengenai penyebab berlarut-larutnya perkara tersebut.
Menurut dia, keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya diukur hanya dari keberanian melakukan OTT dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kalau sudah OTT, sudah ada tersangka, kemudian bertahun-tahun belum ada kepastian hukum, tentu publik bertanya. Apa kendalanya? Mengapa prosesnya begitu lama?” kata Try Dedi.
Ia menegaskan kritik tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap tersangka. Status bersalah atau tidak tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Namun, kata dia, institusi penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap perkara yang telah masuk dalam proses hukum mendapatkan kepastian.
“Kalau memang alat bukti cukup, lanjutkan prosesnya. Kalau masih ada kekurangan, segera lengkapi. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah perkara berhenti setelah OTT,” ujarnya.
Profesionalitas Penyidik Dipertanyakan
Try Dedi mempertanyakan sejauh mana Polres Manggarai Barat menjalankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, hampir tiga tahun merupakan rentang waktu yang tidak singkat untuk sebuah perkara yang sejak awal ditangani melalui OTT.
“Ini yang kita pertanyakan dari sisi profesionalitas. Bukan berarti kita mengatakan penyidik tidak bekerja. Tetapi publik membutuhkan penjelasan mengapa kasus yang sudah dimulai dengan OTT dan penetapan tersangka belum juga memberikan kepastian hukum,” katanya.
Ia meminta Kapolres Manggarai Barat memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan menjelaskan perkembangan terakhir penyidikan kepada masyarakat.
“Kapolres harus memastikan perkara ini tidak menjadi kasus yang menggantung. Masyarakat berhak mengetahui sudah sejauh mana prosesnya,” kata Try Dedi.
Penyidik Masih Menunggu Petunjuk Jaksa
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi D. Aditya menyatakan perkara tersebut belum P21. Penyidik masih menunggu petunjuk tertulis dari jaksa.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perkara belum berakhir dan proses hukum masih berjalan.
Namun, bagi publik, persoalannya bukan sekadar apakah kasus masih berjalan atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah kapan proses tersebut akan memberikan kepastian hukum.
Sebab, semakin lama perkara berjalan tanpa kejelasan, semakin besar pula ruang bagi publik untuk mempertanyakan efektivitas penegakan hukum.
Praperadilan Ditolak
Perkara tersebut sebelumnya juga telah diuji melalui praperadilan.
Ahmad Radit mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 14 Agustus 2025 menolak permohonan tersebut.
Dengan putusan itu, penetapan Ahmad Radit sebagai tersangka tetap sah secara hukum.
Putusan praperadilan tersebut bukan berarti Ahmad Radit telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan bersalah atau tidak tetap harus dilakukan melalui proses peradilan pidana.
Justru setelah praperadilan ditolak, publik kembali menunggu langkah konkret penyidik untuk menuntaskan perkara.
Jangan Berhenti di OTT
Try Dedi menilai penanganan perkara dugaan pungli tersebut menjadi salah satu ujian bagi Polres Manggarai Barat dalam membangun kepercayaan publik.
Menurut dia, OTT seharusnya menjadi pintu masuk menuju proses hukum yang terukur, bukan menjadi titik akhir perhatian publik.
“Penegakan hukum jangan berhenti pada OTT. Setelah OTT harus ada penyidikan yang profesional, berkas yang jelas, proses hukum yang transparan dan akhirnya kepastian hukum,” tegasnya.
Ia berharap penyidik dan jaksa segera menyelesaikan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Publik tidak meminta proses hukum dipaksakan. Publik hanya meminta prosesnya profesional dan ada kepastian,” katanya.
Kasus dugaan pungli Kades Golo Bilas kini menjadi perhatian bukan hanya karena dugaan tindak pidana yang disangkakan, tetapi juga karena lamanya proses hukum sejak OTT dilakukan pada 2023.
Hampir tiga tahun berlalu, masyarakat masih menunggu satu hal yang paling mendasar dalam penegakan hukum: kepastian.
Apakah perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan, masih membutuhkan kelengkapan penyidikan, atau terdapat persoalan lain yang membuatnya berlarut-larut, menjadi pertanyaan yang kini menunggu jawaban dari aparat penegak hukum.
Ahmad Radit sendiri hingga saat ini tetap berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.


Tinggalkan Balasan