LABUAN BAJO – Peraturan Daerah (Perda) Penertiban Hewan Ternak Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang lahir di era kepemimpinan Edi–Weng kembali dipertanyakan efektivitasnya. Pasalnya, hingga kini sapi masih bebas berkeliaran di kawasan Wae Nahi, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, tanpa penertiban yang memberi efek jera bagi pemilik ternak.

‎Pantauan di lapangan menunjukkan, sapi-sapi dibiarkan lepas siang dan malam, masuk ke kebun dan lahan pertanian warga. Tanaman jagung, sayur-mayur, hingga tanaman pangan lainnya rusak akibat diinjak dan dimakan ternak.

‎Kondisi ini membuat warga resah karena kerugian terus terjadi, sementara pemilik sapi seolah tidak pernah dimintai pertanggungjawaban secara tegas.

‎“Perda ada, tapi tidak jalan. Sapi tetap berkeliaran bebas, tanaman kami rusak terus. Pemilik sapi tidak pernah jera,” ujar Siprianus Burhan, warga Wae Nahi, saat dihubungi, Minggu (28/12/2025).

‎Siprianus menegaskan bahwa persoalan ini sudah berlangsung lama dan berulang setiap musim tanam. Menurutnya, penertiban yang dilakukan selama ini hanya bersifat sesaat dan tidak menyentuh akar masalah.

‎“Kalau hanya ditegur lalu dilepas lagi, besok sapi masuk kebun lagi. Harus ada tindakan tegas supaya pemilik ternak bertanggung jawab,” tegasnya.

‎Ia juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Padahal, Perda Penertiban Hewan Ternak secara jelas melarang ternak dilepasliarkan di kawasan permukiman dan lahan produktif warga.

‎Warga Wae Nahi berharap pemerintah daerah tidak sekadar menjadikan Perda sebagai aturan di atas kertas. Penegakan hukum yang konsisten, sanksi tegas, hingga denda dinilai perlu diterapkan agar memberi efek jera dan melindungi petani kecil.

‎Jika kondisi ini terus dibiarkan, warga khawatir konflik sosial antara pemilik ternak dan petani akan semakin membesar, sementara kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kian menurun.*