LABUAN BAJO – Mantan Ketua Forum Komunikasi Agen Kapal (FOKAL) Labuan Bajo, Sumarlin, akhirnya angkat bicara dan meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan pungutan biaya Rp10 juta per kapal oleh FOKAL. Ia menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Menurut Sumarlin, FOKAL sejak awal dibentuk sebagai wadah resmi perusahaan keagenan kapal di Labuan Bajo untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib administrasi, serta patuh terhadap regulasi pelayaran.
“Berawal dari inisiatif kami sebagai kumpulan perusahaan keagenan kapal. Secara nasional memang ada asosiasi di bawah INSA atau ISAA, namun ISAA dengan izin SIUPAKK saat itu baru memiliki DPW di Kupang dan belum membentuk DPC di Labuan Bajo,” kata Sumarlin.
FOKAL Dibentuk karena Kebutuhan Kolektif Agen Kapal
Seiring pesatnya pertumbuhan aktivitas pelabuhan dan jumlah perusahaan keagenan kapal di Labuan Bajo, Sumarlin menyebut perlu ada wadah berbadan hukum agar penyampaian kepentingan tidak dilakukan secara individu.
“Kalau sendiri-sendiri, aspirasi tidak kuat. Karena itu kami sepakat membentuk forum resmi berbadan hukum agar kepentingan perusahaan disampaikan secara kolektif dan sah,” ujarnya.
FOKAL didirikan oleh enam perusahaan keagenan kapal dan dituangkan dalam akta notaris pada 23 Juli 2023. Pengesahan melalui SK Kementerian Hukum dan HAM terbit pada 2 September 2023, dengan tanggal pendirian resmi 27 September 2023.
Tegaskan: Rp10 Juta Bukan Per Kapal
Sumarlin menegaskan, biaya Rp10 juta yang selama ini dipersoalkan bukan pungutan per kapal, melainkan uang pangkal satu kali bagi perusahaan keagenan kapal yang bergabung sebagai anggota FOKAL.
“Rp10 juta itu uang pangkal perusahaan, bukan per kapal, bukan per tahun. Bahkan sampai sekarang masih ada anggota yang belum melunasi, dan itu kami selesaikan secara internal,” tegasnya.
Saat ini, FOKAL memiliki 13 perusahaan keagenan kapal anggota yang memiliki izin resmi dan aktif beroperasi di Labuan Bajo.
Selain uang pangkal, terdapat iuran bulanan Rp300 ribu per perusahaan, yang digunakan untuk operasional dan kegiatan sosial.
Dana Digunakan untuk Sosial dan Keselamatan Laut
Sumarlin membeberkan, dana FOKAL tidak hanya untuk operasional internal, tetapi juga dialokasikan untuk kegiatan sosial dan keselamatan pelayaran.
“Tahun lalu kami bantu Rp10 juta untuk peremajaan kapal-kapal tradisional open deck. Kami juga menyalurkan life jacket dan alat keselamatan lainnya,” ungkapnya.
FOKAL juga aktif berkolaborasi dengan berbagai komunitas dan organisasi kemaritiman seperti Gawi Sri dan Askawi, termasuk kegiatan edukasi keselamatan laut.
FOKAL Bukan Khusus Kapal Wisata
Menepis anggapan bahwa FOKAL identik dengan kapal wisata, Sumarlin menegaskan organisasi ini bersifat umum.
“Anggota FOKAL bukan hanya agen kapal wisata. Kami melayani kapal kargo, kontainer, kapal penyeberangan, kapal rute UAI dan Lamung. Jadi tidak ada kaitan khusus dengan kapal wisata saja,” katanya.
Dari total 18 pemegang kegiatan usaha di pelabuhan, sebanyak 13 perusahaan tergabung dalam FOKAL, sementara lima lainnya seperti Pelni dan perusahaan tertentu tidak bergabung karena memiliki izin usaha sendiri.
Tarif Agen Negosiasi, FOKAL Tidak Ikut Campur
Dalam praktik keagenan kapal, FOKAL tidak terlibat langsung dalam penentuan biaya jasa. Tarif jasa keagenan ditentukan melalui negosiasi langsung antara agen dan pemilik kapal.
“FOKAL tidak menentukan tarif jasa. Itu kesepakatan bisnis masing-masing perusahaan dengan kliennya,” ujar Sumarlin.
Namun, di internal FOKAL terdapat kesepakatan batas tarif bawah dan atas sebagai pedoman untuk mencegah praktik banting harga.
“Kalau ada pelanggaran, sanksinya bukan denda uang, tetapi kontribusi alat keselamatan yang disalurkan ke kapal nelayan atau kapal lain yang membutuhkan,” jelasnya.
Dorong Standar Perusahaan dan Serap Tenaga Kerja
Keberadaan FOKAL juga berdampak pada peningkatan tata kelola perusahaan keagenan kapal di Labuan Bajo. Seluruh anggota kini telah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Rata-rata satu perusahaan punya tujuh sampai delapan karyawan. Ini juga kontribusi nyata FOKAL dalam membuka lapangan kerja,” kata Sumarlin.
Ia menegaskan, biaya gaji karyawan sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan, bukan dari dana FOKAL.
Menutup penjelasannya, Sumarlin menekankan bahwa FOKAL bukan lembaga pencari keuntungan, melainkan wadah pembinaan dan mediasi.
“Tujuan utama FOKAL adalah membangun iklim usaha keagenan kapal yang sehat, tertib, dan patuh regulasi di Labuan Bajo,” pungkasnya.
Editor : Chellz


Tinggalkan Balasan