LABUAN BAJO – Mantan Ketua Forum Komunikasi Agen Kapal (FOKAL) Labuan Bajo, Sumarlin, menegaskan bahwa FOKAL merupakan lembaga resmi dan sah secara hukum, bukan organisasi ilegal sebagaimana isu yang belakangan beredar di ruang publik.

Menurut Sumarlin, FOKAL dibentuk melalui mekanisme hukum yang lengkap dan bertujuan menciptakan iklim usaha keagenan kapal yang sehat, tertib, dan sesuai regulasi pelayaran di Labuan Bajo.

“FOKAL ini bukan organisasi ilegal. Kami dibentuk melalui akta notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Semua dokumen legalitas ada dan bisa dibuktikan,” tegas Sumarlin.

Dibentuk Melalui Akta Notaris dan Disahkan Kemenkumham

Sumarlin menjelaskan, FOKAL lahir dari inisiatif perusahaan keagenan kapal yang beroperasi di Labuan Bajo. Secara nasional, perusahaan keagenan kapal berada di bawah asosiasi INSA atau ISAA. Namun, pada saat itu, ISAA belum memiliki kepengurusan di Labuan Bajo.

“Kami memiliki izin SIUPAKK. Karena belum ada DPC ISAA di Labuan Bajo, kami membentuk forum lokal berbadan hukum agar ada wadah resmi untuk menyampaikan kepentingan secara kolektif,” ujarnya.

FOKAL didirikan oleh enam perusahaan keagenan kapal melalui akta notaris pada 23 Juli 2023. Pengesahan organisasi dilakukan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM pada 2 September 2023, dengan tanggal pendirian resmi 27 September 2023.

Legalitas tersebut, kata Sumarlin, menjadi bukti bahwa FOKAL beroperasi sesuai hukum yang berlaku.

Klarifikasi Isu Pungutan Rp10 Juta

Sumarlin juga meluruskan isu pungutan Rp10 juta per kapal yang kerap dikaitkan dengan FOKAL. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.

“Rp10 juta itu bukan pungutan per kapal. Itu uang pangkal satu kali bagi perusahaan keagenan kapal yang menjadi anggota FOKAL. Bukan per tahun dan bukan per kapal,” jelasnya.

Saat ini, FOKAL memiliki 13 perusahaan anggota yang seluruhnya merupakan perusahaan keagenan kapal berizin dan aktif beroperasi di Labuan Bajo.

Selain uang pangkal, terdapat iuran bulanan sebesar Rp300 ribu per perusahaan, yang digunakan untuk operasional organisasi dan kegiatan sosial.

 

Editor : Chellz