LABUAN BAJO — Enam bulan setelah kasus dugaan pencabulan terhadap anak dilaporkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat akhirnya menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Senin (10/8/2026).

Berkas perkara yang ditangani Unit Idik IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Barat itu diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sekitar pukul 14.30 Wita.

Penyerahan berkas tersebut menjadi perkembangan baru dalam kasus yang sejak awal mendapat perhatian publik. Namun, langkah itu sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai kecepatan dan efektivitas penanganan perkara dugaan pencabulan anak oleh Polres Manggarai Barat.

Kasus tersebut dilaporkan keluarga korban pada 4 Maret 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/30/III/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT.

Artinya, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan sejak laporan dibuat hingga perkara memasuki tahap penyerahan berkas tahap I kepada jaksa.

Bagi kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengawal isu kemanusiaan, rentang waktu tersebut dinilai perlu dipertanyakan, terutama karena perkara menyangkut anak yang semestinya mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

PMKRI Soroti Enam Bulan Penanganan Perkara

Ketua PMKRI Cabang Labuan Bajo Santu Fransiskus Asisi, Fransiska Heldiana Juita, menegaskan bahwa PMKRI Labuan Bajo memiliki perhatian serius terhadap berbagai persoalan kemanusiaan, terutama kasus yang berkaitan dengan anak dan perempuan.

Menurut Fransiska, perhatian tersebut bukan semata-mata karena kasus dugaan pencabulan anak yang sedang ditangani Polres Manggarai Barat, tetapi merupakan bagian dari komitmen PMKRI untuk mengawal persoalan kemanusiaan di tengah masyarakat.

“PMKRI Labuan Bajo sangat konsen dengan kasus-kasus kemanusiaan, terutama yang berkaitan dengan anak dan perempuan. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral kami sebagai organisasi kemahasiswaan untuk ikut memastikan kelompok rentan mendapatkan perlindungan dan keadilan,” ujar Fransiska.

Ia mengatakan perhatian terhadap kasus anak dan perempuan harus diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum, termasuk memastikan aparat bekerja profesional, transparan dan tidak mengabaikan hak-hak korban.

Menurut Fransiska, masyarakat tidak meminta aparat bekerja secara terburu-buru atau mengabaikan prosedur hukum. Namun, publik berhak mempertanyakan mengapa sebuah perkara dugaan pencabulan anak membutuhkan waktu sekitar enam bulan hingga baru diserahkan ke jaksa untuk diteliti.

“Ketika korbannya anak, negara justru memiliki kewajiban memberikan perlindungan yang lebih kuat. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa proses perkara ini membutuhkan waktu begitu lama hingga baru masuk tahap penyerahan berkas setelah sekitar enam bulan,” katanya.

Fransiska menegaskan, PMKRI tidak bermaksud mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin mengintervensi proses hukum. Tetapi kami juga tidak boleh diam ketika ada persoalan kemanusiaan yang membutuhkan perhatian publik. Kami akan terus mengawal agar korban mendapatkan perlindungan dan perkara diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

SPPA Jangan Menjadi Alasan Proses Lamban

Fransiska mengakui bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak memiliki prosedur khusus. Namun, menurutnya, penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) seharusnya tidak dipahami sebagai alasan untuk membuat proses hukum berlarut-larut.

“SPPA harus menjadi instrumen perlindungan anak, bukan justru dipersepsikan sebagai alasan mengapa proses hukum menjadi lamban,” tegasnya.

Ia meminta aparat memberikan penjelasan yang proporsional mengenai tahapan penyidikan yang telah dilakukan sejak laporan dibuat pada Maret 2026.

“Kalau memang ada kendala dalam penyidikan, publik perlu diberikan penjelasan secara proporsional. Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya bahwa semuanya berjalan sesuai prosedur tanpa mengetahui apa yang sebenarnya menjadi hambatan,” katanya.

Menurut Fransiska, kepastian hukum sangat penting bagi korban dan keluarga.

Semakin lama perkara berada dalam ketidakpastian, kata dia, semakin besar pula beban yang harus ditanggung korban dan keluarganya.

“Korban membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji bahwa perkara sedang diproses. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan dan rasa aman bagi korban,” ujarnya.

Polres Mabar: Bukan Pembiaran

Menanggapi sorotan tersebut, Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya membantah bahwa lamanya proses penyidikan merupakan bentuk pembiaran.

Lufthi mengatakan perkara ditangani secara cermat dan hati-hati karena melibatkan anak sebagai korban dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Penanganan perkara yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku memiliki standar operasional tersendiri. Kami wajib tunduk pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012,” kata Lufthi.

Menurutnya, penyidik harus memastikan seluruh alat bukti terpenuhi sebelum berkas dilimpahkan kepada jaksa.

“Kami memastikan setiap tahapan, mulai dari olah TKP, penerbitan Visum et Repertum (VeR) dari RSUD Komodo, hingga pendampingan psikososial berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.

Polisi juga menyatakan telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat dan Rumah Perlindungan serta Rumah Aman untuk memberikan pendampingan kepada korban dan memastikan hak-hak ABH tetap terpenuhi.

“Proses penyidikan anak tidak bisa disamakan dengan perkara dewasa. Kami wajib melibatkan UPTD PPA dan Rumah Aman untuk menjaga kestabilan mental korban serta memastikan proses pendampingan hukum bagi ABH berjalan sesuai kaidah perlindungan anak,” jelasnya.

Lufthi juga mengatakan perkembangan penyidikan disampaikan secara berkala kepada pihak pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Kasus Bermula pada Maret 2026

Kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 Wita di wilayah Merombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Korban berinisial AL (12), seorang pelajar yang berdomisili di Merombok. Sementara terlapor atau ABH berinisial VK (15), juga berstatus sebagai pelajar.

Perkara dilaporkan oleh keluarga korban, Lukas Poni (37), pada hari yang sama.

Dalam penanganannya, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat melibatkan lintas instansi, termasuk tim medis RSUD Komodo untuk kebutuhan pembuktian ilmiah serta UPTD PPA dan Rumah Aman.

Namun, bagi PMKRI, keberadaan prosedur tersebut tidak menghilangkan kewajiban aparat untuk memastikan proses hukum berlangsung dalam waktu yang wajar.

Fransiska mengatakan PMKRI akan terus memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut.

“Yang paling penting sekarang adalah memastikan proses ini tidak kembali berlarut-larut. Korban dan keluarga membutuhkan kepastian hukum. Kami berharap seluruh institusi yang menangani perkara ini menjalankan kewenangannya secara profesional dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.

Bola Kini di Tangan Kejaksaan

Pasca penyerahan berkas tahap I, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menunggu hasil penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil berkas perkara.

Jika jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21, penyidik akan mempersiapkan pelimpahan tahap II berupa penyerahan anak yang berstatus tersangka beserta barang bukti.

“Kami menunggu hasil penelitian berkas dari JPU. Jika nantinya dinyatakan lengkap (P-21), kami segera mempersiapkan administrasi serta teknis penyerahan Anak (Tersangka) dan Barang Bukti untuk proses Pelimpahan Tahap II. Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan,” kata Lufthi.

Penyerahan berkas tahap I pada Senin menjadi titik penting dalam perjalanan perkara tersebut.

Namun, bagi publik, persoalannya belum selesai.

Enam bulan telah berlalu sejak laporan dibuat. Kini masyarakat menunggu apakah proses hukum akan bergerak cepat atau kembali tersandera oleh proses birokrasi.

Bagi PMKRI Labuan Bajo, kasus ini juga menjadi ujian terhadap komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan.

Sebab, dalam perkara yang menyangkut kelompok rentan, keadilan bukan hanya soal apakah perkara akhirnya sampai ke pengadilan, tetapi juga bagaimana negara memastikan korban memperoleh perlindungan, kepastian dan rasa aman selama proses hukum berlangsung.

Kini perhatian tertuju kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk meneliti berkas tersebut sekaligus kepada Polres Manggarai Barat untuk membuktikan bahwa penyerahan tahap I ini benar-benar menjadi langkah menuju penyelesaian perkara, bukan sekadar jawaban atas kritik publik mengenai lambannya penanganan kasus.**