LABUAN BAJO — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mulai menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2025 tentang Kajian Risiko Bencana periode 2026-2030.
Dokumen ini dirancang untuk membagi peran lintas sektor agar penanganan bencana tidak tumpang tindih.
Sosialisasi ini berlangsung di Hotel Bintang Flores, Labuan Bajo, sejak Selasa hingga Rabu (12-13 Mei 2026).
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mitra kebencanaan, pihak kampus, rumah sakit, hingga Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF).
Seluruh rangkaian acara difasilitasi oleh Siap Siaga dan BPBD, program kemitraan antara Indonesia dan Australia di bidang manajemen risiko bencana.
Liaison Officer Pemkab Manggarai Barat, Fransiska Dambu, menegaskan bahwa penanganan urusan bencana adalah tanggung jawab bersama lintas sektoral.
“Kalau berbicara soal bencana, bukan hanya milik BPBD. Dengan adanya dokumen ini kita membagi peran; Basarnas tugasnya apa, BPBD, TNI-Polri, mitra, dan masyarakat tugasnya apa,” kata Fransiska kepada wartawan, Selasa siang.
Sosialisasi ini juga menyoroti keterbatasan anggaran di setiap dinas. Terkait hal ini, daerah dapat memaksimalkan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) saat kondisi darurat.
Di tingkat tapak, dokumen ini diharapkan menjadi panduan teknis yang konkret bagi masyarakat pedesaan.
“Kalau kita sudah punya dokumen ini, misalnya di Desa A, masyarakat sudah tahu titik kumpulnya dan jalur evakuasinya di mana,” tambah Fransiska.
Pemerintah juga meminta setiap dinas untuk menyebarkan informasi mitigasi kebencanaan sesuai sektornya, termasuk kepada puskesmas, kelompok petani, dan pelaku pariwisata di Labuan Bajo.
Sementara itu, proses penyusunan peta risiko bencana memadukan analisis probabilitas dengan rekam jejak peristiwa di masa lalu.
Tim Penyusun dari Siap Siaga NTT, Yulius Suni, menyebut akurasi pemetaan ini sangat tinggi karena mencocokkan data historis dengan sistem peringatan dini berbasis kearifan lokal.
“Potensi bahaya diverifikasi dengan data historis berupa koordinat lokasi yang pernah longsor atau bencana lainnya. Itu tingkat kecocokannya mencapai 70 hingga 90 persen,” jelas Yulius.
Namun, dokumen kajian ini baru pada tahap pemetaan wilayah secara detail dan perumusan rekomendasi, belum berupa rencana aksi teknis di lapangan.
Kris Nggelan, yang juga bagian dari tim penyusun, menyebut salah satu rekomendasi utamanya adalah penerapan sistem peringatan dini yang inklusif dan berbasis masyarakat.
“Kita baru sampai pada memetakan wilayah dan merumuskan rekomendasi. Nanti jika direalisasikan, akan dikaitkan dengan informasi dari pemerintah dan BMKG,” kata Kris.
Implementasi Perbup Risiko Bencana ini rencananya akan dievaluasi dalam satu atau dua tahun ke depan untuk memastikan keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Manggarai Barat.


Tinggalkan Balasan