LABUAN BAJO – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo kembali menutup sementara aktivitas pelayaran wisata di wilayah perairan Labuan Bajo dan sekitarnya. Penutupan ini dilakukan menyusul kondisi cuaca buruk yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.

Penutupan pelayaran wisata tersebut mulai diberlakukan sejak akhir tahun lalu dan terus diperpanjang hingga awal 4 Februari 2026. Seluruh kapal wisata, termasuk kapal phinisi, kapal cepat (speed boat) tidak mendapat ijin berlayar menuju kawasan Taman Nasional Komodo dan destinasi sekitarnya.

Kesal dengan penutupan pelayaran yang terus diperpanjang pelaku wisata melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Barat yang digelar di ruang internal DPRD, Jumat (30/1/2026). Rapat berlangsung dengan tensi tinggi, membahas dampak penutupan pelayaran wisata menuju kawasan TNK yang diberlakukan sejak insiden KM Putri Sakinah.

RDP dipimpin Ketua DPRD Manggarai Barat Benediktus Nurdin, didampingi Wakil Ketua Rikard Jani dan Sewargading S.J. Putra. Hadir belasan anggota DPRD serta puluhan perwakilan asosiasi pariwisata, operator kapal wisata, dan pelaku usaha pendukung sektor pariwisata di Labuan Bajo.

Pelaku wisata dari berbagai organisasi itu meminta DPRD Manggarai Barat untuk mendesak KSOP membuka kembali pelayaran wisata ke Taman Nasional Komodo dan sekitarnya.

Pelaku pariwisata dalam RDP itu juga menyoroti dampak ekonomi akibat penutupan pelayaran wisata yang telah berlangsung lebih dari satu bulan. Penutupan jalur laut menuju TNK disebut berdampak pada pembatalan perjalanan wisata, penurunan okupansi kapal dan hotel, serta terganggunya mata pencaharian pekerja sektor pariwisata.

Jangan Lawan Alam

Menanggapi berbagai desakan dan kritik yang muncul, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Risdiyanto, menyampaikan penjelasan terkait kebijakan penutupan pelayaran wisata. Ia mengawali dengan menyatakan keprihatinannya terhadap dampak yang dirasakan pelaku usaha pariwisata.

Menurut Stefanus, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak hanya didasarkan pada aspek kelaiklautan kapal, tetapi juga wajib mempertimbangkan prakiraan cuaca. Dalam hal ini, otoritas prakiraan cuaca berada pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Selama prakiraan cuaca menunjukkan kondisi gelombang dan kecepatan angin yang aman, maka SPB dapat diterbitkan pada kesempatan pertama,” ujar Stefanus.

Ia menjelaskan bahwa dalam beberapa hari terakhir, termasuk pada pagi dan malam hari menjelang RDP, wilayah Labuan Bajo dan perairan kawasan TNK mengalami hujan disertai angin kencang. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi apabila aktivitas pelayaran tetap dibuka.

“Apabila pelayaran dibuka dalam kondisi cuaca seperti itu, risikonya sangat tinggi. Alam tidak bisa dilawan, tetapi harus disikapi,” kata Stefanus.

Stefanus juga menyampaikan bahwa dampak cuaca ekstrem tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha pariwisata, tetapi juga oleh KSOP. Ia menyebut target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) KSOP Labuan Bajo pada bulan sebelumnya tidak tercapai akibat penghentian aktivitas pelayaran.

Menurutnya, KSOP dan pelaku usaha pariwisata berada pada posisi yang sama-sama terdampak oleh fenomena cuaca tersebut. Ia meminta agar pelaku wisata dapat memahami kondisi yang terjadi dan mengedepankan aspek keselamatan dalam menjalankan usaha.

“Kami mohon agar para pelaku wisata maklum dan mengutamakan keselamatan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

 

Editor : Chellz