Labuan Bajo – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pengecekan produk minyak goreng kemasan merek Minyakita di Labuan Bajo, Selasa 11 Maret 2025.

Sidak yang dilakukan di sejumlah toko grosir dan pasar tradisional di Labuan Bajo itu, Polres Manggarai Barat tidak menemukan adanya modus kejahatan seperti yang disebutkan Kapolri Jendral Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

“Penyelidikan dilakukan setelah adanya inspeksi dari Kementerian Pertanian yang menemukan ketidaksesuaian kuantitas minyak goreng dalam kemasan Minyakita yang beredar di pasaran,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Selasa 11 Maret 2025.

Adapun toko dan pasar tradisional yang disidak yakni Toko Murah, Toko Metro, Toko Mahaputra, Pasar Baru Labuan Bajo dan Pasar Rakyat Batu Cermin.

“Hasil sidak, kami tidak menemukan adanya kekurangan volume atau kuantitas minyak goreng dalam kemasan Minyakita. Semua yang dijual sesuai ketentuan,” tuturnya.

Lanjutnya, temuan ini memastikan bahwa produk minyak goreng bersubsidi tersebut tetap memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah alias tidak ditemukan adanya modus kejahatan.

Kendati demikian, pengawasan terhadap peredaran minyak goreng merek Minyakita masih terus dilakukan guna memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Kami terus melakukan pemantauan agar tidak ada pihak yang berupaya mengambil keuntungan dengan mengurangi volume minyak goreng baik merek Minyakita ataupun merek-merek lainnya,” ujar Lufthi.

Sidak minyakita
Polres Manggarai Barat melakukan sidak minyak goreng kemasan merek minyakita di Labuan Bajo, NTT

Lebih lanjut, AKP Lufthi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan hukum kepada produsen dan distributor yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng tersebut.

“Kami akan berikan tindakan hukum kepada pihak-pihak yang melakukan kecurangan dalam kemasan Minyakita. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi kecurangan yang merugikan,” tegasnya.

Dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi ke pihak kepolisian jika menemukan adanya peredaran minyak goreng yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan kepolisian menemukan modus kejahatan dalam pengolahan Minyakita.

Jendral Sigit menegaskan kejahatan yang dimaksud bukan hanya pengurangan takaran dalam isi Minyakita, sebagaimana yang disoroti publik saat ini. Melainkan, Minyakita juga terdapat versi palsu.

Polri melakukan penindakan terhadap distribusi Minyakita, yang saat ini masih beredar di pasaran, termasuk wilayah hukum Polres Manggarai Barat.**

 

Editor: Chellz